Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 09:50:41  Ni Wayan Meriandani  451 Kali Dibaca  Berita Desa

             Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

             Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

             Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

             Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

             Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Arsip Artikel

10 Januari 2025 | 148 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) TAHUN 2025
26 Desember 2024 | 31 Kali
PEMBERIAN VITAMIN DAN OBAT CACING PADA BAYI DAN BALITA
24 Desember 2024 | 42 Kali
GOTONG ROYONG (KERJA BHAKTI)
20 Desember 2024 | 32 Kali
Posyandu (LANSIA)
26 September 2024 | 36 Kali
Kegiatan POsyandu Bulan September
26 Agustus 2024 | 29 Kali
Kegiatan Posyandu Rutin Bulan Agustus Tahun 2024
24 Juni 2024 | 187 Kali
MUSYAWARAH DESA
07 Agustus 2018 | 8.111 Kali
Sejarah Desa Belandingan
07 Agustus 2018 | 7.912 Kali
Profil Wilayah Desa
07 November 2014 | 7.809 Kali
Pemerintahan Desa
06 Agustus 2018 | 7.794 Kali
Visi dan Misi
06 Agustus 2018 | 7.776 Kali
Pemerintah Desa
07 Agustus 2018 | 7.757 Kali
Profil Potensi Desa
19 September 2019 | 1.705 Kali
PEMBUATAN BERITA ACARA KESEPAKATAN PILKADES PANITIA ,BPD DAN CALON PERIODE 2019-2025

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:78
    Kemarin:154
    Total Pengunjung:234.945
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.80
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 PKK