Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 13:58:34  Ni Wayan Meriandani  384 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 8.027 Kali
Sejarah Desa Belandingan
07 Agustus 2018 | 7.844 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Agustus 2018 | 7.747 Kali
Visi dan Misi
06 Agustus 2018 | 7.732 Kali
Pemerintah Desa
07 Agustus 2018 | 7.704 Kali
Profil Potensi Desa
07 November 2014 | 7.703 Kali
Pemerintahan Desa
19 September 2019 | 1.657 Kali
PEMBUATAN BERITA ACARA KESEPAKATAN PILKADES PANITIA ,BPD DAN CALON PERIODE 2019-2025

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:226
    Kemarin:185
    Total Pengunjung:219.964
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.84
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 PKK