Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang Anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis. Dimana salah satu tugasnya yakni melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dan melakukan Evaluasi Laporan keterangan penyelenggara Pemerintah Desa.
Pada hari Rabu 15 juni 2022 Pukul 09:00 wita s/d Selesai. BPD Belandingan melaksanakan rapat rutin tentang Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa dan dilengkapi dengan daftar hadir terlampir. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Belandingan.
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut yakni :