Artikel

Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

23 September 2019 09:29:09  Ni Wayan Meriandani  433 Kali Dibaca  Agenda Desa

Senin (23/09) Dinas BKPAD (Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Desa) datang langsung kedesa untuk melakukan pemungutan Pajak Bumi dan bangunan di Desa Belandingan, di Kantor perbekel Desa Belandingan.

Pengertian pajak menurut Waluyo dan Wirawan B. Ilyas adalah sebagai berikut ini :
“Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelengarakan pemerintahan”.(2003:4)
 
Pemungutan Pajak ini yang dihadiri oleh masyarakat yang seharusnya sudah melakukan pembayaran pajak tersebut.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:140
    Kemarin:148
    Total Pengunjung:225.520
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.171
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 PKK