Artikel

Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

23 September 2019 09:29:09  Ni Wayan Meriandani  402 Kali Dibaca  Agenda Desa

Senin (23/09) Dinas BKPAD (Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Desa) datang langsung kedesa untuk melakukan pemungutan Pajak Bumi dan bangunan di Desa Belandingan, di Kantor perbekel Desa Belandingan.

Pengertian pajak menurut Waluyo dan Wirawan B. Ilyas adalah sebagai berikut ini :
“Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelengarakan pemerintahan”.(2003:4)
 
Pemungutan Pajak ini yang dihadiri oleh masyarakat yang seharusnya sudah melakukan pembayaran pajak tersebut.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 7.986 Kali
Sejarah Desa Belandingan
07 Agustus 2018 | 7.810 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Agustus 2018 | 7.731 Kali
Visi dan Misi
06 Agustus 2018 | 7.711 Kali
Pemerintah Desa
07 Agustus 2018 | 7.678 Kali
Profil Potensi Desa
07 November 2014 | 7.677 Kali
Pemerintahan Desa
19 September 2019 | 1.632 Kali
PEMBUATAN BERITA ACARA KESEPAKATAN PILKADES PANITIA ,BPD DAN CALON PERIODE 2019-2025

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:44
    Kemarin:81
    Total Pengunjung:213.696
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.173.48.18
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 PKK