Artikel
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
23 September 2019 09:29:09
Ni Wayan Meriandani
767 Kali Dibaca
Agenda Desa
Senin (23/09) Dinas BKPAD (Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Desa) datang langsung kedesa untuk melakukan pemungutan Pajak Bumi dan bangunan di Desa Belandingan, di Kantor perbekel Desa Belandingan.
Pengertian pajak menurut Waluyo dan Wirawan B. Ilyas adalah sebagai berikut ini :
“Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelengarakan pemerintahan”.(2003:4)
Pemungutan Pajak ini yang dihadiri oleh masyarakat yang seharusnya sudah melakukan pembayaran pajak tersebut.


Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak goreng di Desa Belandingan
Penyuluhan Kesehatan Dari Puskesma V
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) TAHUN 2026
POSYANDU
SOSIALISASI, KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) RAWAN BENCANA TAHUN 2025
Kegiatan Pembagian Beras dari Ketahanan Pangan
Kegiatan Lansia
PEMBUATAN BERITA ACARA KESEPAKATAN PILKADES PANITIA ,BPD DAN CALON PERIODE 2019-2025
Lansia
KEGIATAN POSYANDU TAHUN ANGGARAN 2025
PELAKSANAAN HARI RAYA NYEPI DI DESA BELANDINGAN
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) TAHUN 2025
Vaksin Covid-19 Dosis ke Tiga
Demokratisasi Desa
Sosialisasi Perencanaan Desa Wisata
Kegiatan Posyandu Rutin Bulan Februari Tahun 2024
Kegiatan Gotong Royong Pemerintahan Desa Belandingan