You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Belandingan
Belandingan

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

Ni Wayan Meriandani 23 September 2019 Dibaca 826 Kali

Senin (23/09) Dinas BKPAD (Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Desa) datang langsung kedesa untuk melakukan pemungutan Pajak Bumi dan bangunan di Desa Belandingan, di Kantor perbekel Desa Belandingan.

Pengertian pajak menurut Waluyo dan Wirawan B. Ilyas adalah sebagai berikut ini :
“Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelengarakan pemerintahan”.(2003:4)
 
Pemungutan Pajak ini yang dihadiri oleh masyarakat yang seharusnya sudah melakukan pembayaran pajak tersebut.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image